KEGUNAAN UANG
MENURUT PANDANGAN ISLAM
Oleh :
Ahmad Zaid
Pada dasarnya islam memandang uang hanya sebagai
alat tukar, bukan sebagai barang dagangan (komoditas). Oleh karena itu
motif permintaan akan uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi (money
demand for transaction), bukan untuk spekulasi. (All About Money)
Islam juga
sangat menganjurkan penggunaan uang dalam pertukaran karena Rasulullah telah
menyadari kelemahan dari salah satu bentuk pertukaran di zaman dahulu yaitu
barter (bai’al muqayyadah), dimana barang saling dipertukarkan. Menurut
Afzalur Rahmah:
“Rasulullah saw menyadari akan kesulitan-kesulitan dan
kelemahan-kelemahan sistem pertukaran ini, lalu beliau ingin menggantinya
dengan sistem pertukaran melalui uang. Oleh karena itu beliau menekankan kepada
para sahabat untuk menggunakan uang dalam transaksi-transaksi mereka.”
Hal ini
dapat dijumpai dalam hadits-hadits antara lain seperti diriwayatkan oleh Ata
bin Yasar, Abu said dan abu hurairah, dan Abu said al Khudri.
“Ternyata
Rasulullah saw tidak menyetujui transaksi-transaksi dengan sistem barter, untuk
itu dianjurkan sebaiknya menggunakan uang. Tampaknya beliau melarang bentuk
pertukaran seperti ini karena ada unsur riba di dalamnya.”
Dalam
konsep islam tidak dikenal Money Demand for speculation, karena
spekulasi tidak diperbolehkan. Kebalikan dari sistem konvensional yang
memberikan bunga atas harta, islam malah menjadikan harta sebagai obyek zakat.
Uang adalah
milik masyarakat sehingga menimbun uang di bawah bantal (dibiarkan tidak
produktif) dilarang, karena hal itu berarti mengurangi jumlah uang yang beredar
di masyarakat. Dalam pandangan islam, uang adalah flow concept, sehingga
harus selalu berputar dalam perekonomian. semakin cepat uang berputar dalam
perekonomian, maka akan semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat dan
semakin baik perekonomian.
Bagi mereka
yang tidak dapat memproduktifkan hartanya, islam menganjurkan untuk melakukan
investasi dengan prinsip Musyarakah atau Mudharabah, yaitu bisnis dengan
bagi-hasil. Bila ia tidak ingin mengambil risiko karena ber-musyarakah atau
mudharabah, maka islam sangat menganjurkan untuk melakukan qard, yaitu
meminjamkannya tanpa imbalan apa pun, karena meminjamkan uang untuk memperoleh
imbalan adalah riba.
secara
mikro, qard tidak memberikan manfaat langsung bagi orang yang meminjamkan.
Namum secara makro, qard akan memberikan manfaat tidak langsung bagi
perekonomian secara keseluruhan. hal ini disebabkan karena pemberian qard
membuat velocity of money (percepatan perputaran uang) akan bertambah cepat,
yang berarti bertambahnya darah baru bagi perkonomian, sehingga pendapatan
nasional (national income) meningkat.
Dengan
peningkatan pendapatan nasional, maka si pemberi pinjaman akan meningkat pula
pendapatannya. Demikian pula, pengeluaran shadaqah juga akan memberikan manfaat
yang lebih kurang sama dengan pemberian qard.
Kesimpulannya
adalah hidup tanpa uang memang terkadang sangat menyusahkan, namun hidup dengan
uang belum tentu mendapatkan kebahagian. Jadi manfaatkan lah uang, jangan
sammpai uang mengatur kehidupan kita, tapi kitalah yang harus mengatur uang.
Sumber rujukan:
Drs. Zainul Arifin, MBA
koperasisyariah.com
No comments:
Post a Comment