Friday, 18 April 2014

KEGUNAAN UANG MENURUT PANDANGAN ISLAM

KEGUNAAN UANG MENURUT PANDANGAN ISLAM
Oleh :
Ahmad Zaid

Pada dasarnya islam memandang uang hanya sebagai alat tukar, bukan sebagai barang dagangan (komoditas). Oleh karena itu motif permintaan akan uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi (money demand for transaction), bukan untuk spekulasi. (All About Money)
            Islam juga sangat menganjurkan penggunaan uang dalam pertukaran karena Rasulullah telah menyadari kelemahan dari salah satu bentuk pertukaran di zaman dahulu yaitu barter (bai’al muqayyadah), dimana barang saling dipertukarkan. Menurut Afzalur Rahmah:
 “Rasulullah saw menyadari akan kesulitan-kesulitan dan kelemahan-kelemahan sistem pertukaran ini, lalu beliau ingin menggantinya dengan sistem pertukaran melalui uang. Oleh karena itu beliau menekankan kepada para sahabat untuk menggunakan uang dalam transaksi-transaksi mereka.”
            Hal ini dapat dijumpai dalam hadits-hadits antara lain seperti diriwayatkan oleh Ata bin Yasar, Abu said dan abu hurairah, dan Abu said al Khudri.
            “Ternyata Rasulullah saw tidak menyetujui transaksi-transaksi dengan sistem barter, untuk itu dianjurkan sebaiknya menggunakan uang. Tampaknya beliau melarang bentuk pertukaran seperti ini karena ada unsur riba di dalamnya.”
            Dalam konsep islam tidak dikenal Money Demand for speculation, karena spekulasi tidak diperbolehkan. Kebalikan dari sistem konvensional yang memberikan bunga atas harta, islam malah menjadikan harta sebagai obyek zakat.
            Uang adalah milik masyarakat sehingga menimbun uang di bawah bantal (dibiarkan tidak produktif) dilarang, karena hal itu berarti mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat. Dalam pandangan islam, uang adalah flow concept, sehingga harus selalu berputar dalam perekonomian. semakin cepat uang berputar dalam perekonomian, maka akan semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat dan semakin baik perekonomian.
            Bagi mereka yang tidak dapat memproduktifkan hartanya, islam menganjurkan untuk melakukan investasi dengan prinsip Musyarakah atau Mudharabah, yaitu bisnis dengan bagi-hasil. Bila ia tidak ingin mengambil risiko karena ber-musyarakah atau mudharabah, maka islam sangat menganjurkan untuk melakukan qard, yaitu meminjamkannya tanpa imbalan apa pun, karena meminjamkan uang untuk memperoleh imbalan adalah riba.
            secara mikro, qard tidak memberikan manfaat langsung bagi orang yang meminjamkan. Namum secara makro, qard akan memberikan manfaat tidak langsung bagi perekonomian secara keseluruhan. hal ini disebabkan karena pemberian qard membuat velocity of money (percepatan perputaran uang) akan bertambah cepat, yang berarti bertambahnya darah baru bagi perkonomian, sehingga pendapatan nasional (national income) meningkat.
            Dengan peningkatan pendapatan nasional, maka si pemberi pinjaman akan meningkat pula pendapatannya. Demikian pula, pengeluaran shadaqah juga akan memberikan manfaat yang lebih kurang sama dengan pemberian qard.
            Kesimpulannya adalah hidup tanpa uang memang terkadang sangat menyusahkan, namun hidup dengan uang belum tentu mendapatkan kebahagian. Jadi manfaatkan lah uang, jangan sammpai uang mengatur kehidupan kita, tapi kitalah yang harus mengatur uang.
            Inilah artikel All About Money menurut islam, semoga bermanfaat buat kita semua.

Sumber rujukan:
Drs. Zainul Arifin, MBA
koperasisyariah.com



No comments:

Post a Comment